TRAVEL NEWS
Ini Persyaratan Terbaru untuk Terbang dengan Lion Air Group

Tak sedikit maskapai penerbangan yang menerapkan aturan ketat di tengah pandemi. Tidak terkecuali pesawat maskapai Lion Air Group.
Pemprov DKI Jakarta baru saja memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro atau PPKM. Begitu juga dengan maskapai Lion Air Group yang menerapkan aturan terbaru yang diperbaharui pada Rabu (24/2).
Dari siaran pers yang diterima detikTravel, Jumat (26/2/2021), pihak maskapai Lion Air Group menerapkan sejumlah syarat yang wajib dilengkapi bagi para calon penumpang. Antara lain:
Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Rute Domestik (dalam negeri)
Selain tujuan Kalimantan Barat dan Bali
Hasil negatif rapid test antigen (sampelnya diambil maksimal 2x24 jam) atau
Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 3x24 jam)
Aturan di atas tak diwajibkan untuk anak usia di bawah 5 tahun.
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Bali (dari kota/daerah lain ke Bali)
Hasil negatif rapid test antigen (sampelnya diambil maksimal 1x24 jam) atau
Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 2x24 jam)
Aturan di atas tak diwajibkan untuk anak usia di bawah 5 tahun.
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Bali ke kota/daerah lain
Selain tujuan Kalimantan Barat
Hasil negatif rapid test antigen (sampelnya diambil maksimal 2x24 jam) atau
Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 3x24 jam)
Aturan di atas tak diwajibkan untuk anak usia di bawah 5 tahun.
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Kalimantan Barat
1. Bandar Udara Internasional Supadio Pontianak, Kubu Raya (PNK)
2. Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang (KTG)
3. Bandar Udara Tebelian, Sintang (SQG)
4. Bandar Udara Pangsuma, Putusibau (PSU)
Kota/daerah lain ke Kalimantan Barat
Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 7x24 jam)
Aturan di atas tak diwajibkan untuk anak usia di bawah 5 tahun.
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
*Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021 - periode perjalanan udara 9 Januari - 28 Februari 2021.
Kalimantan Barat ke kota/daerah lain
Selain tujuan Bali
Hasil negatif rapid test antigen (sampelnya diambil maksimal 2x24 jam) atau
Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 3x24 jam)
Aturan di atas tak diwajibkan untuk anak usia di bawah 5 tahun.
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Rute Internasional (luar negeri)
Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Ketentuan sebelum keberangkatan
Hasil negatif Swab Test - RT-PCR (sampelnya diambil maksimal 3x24 jam)
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Ketentuan setelah kedatangan
Tes ulang Swab Test - RT-PCR
Menjalani karantina 5x24 jam.
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/ mahasiswa dan pegawai pemerintah dari perjalanan dinas luar negeri, karantina di Wisma Pademangan - biaya ditanggung pemerintah.
2. Selain kriteria nomor 1, karantina dilakukan di tempat yang bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan - biaya ditanggung sendiri.
3. Diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, karantina dilakukan di tempat yang telah bersertifikasi dari Kementerian Kesehatan - biaya ditanggung sendiri.
Tes Ulang Swab Test - RT-PCR (setelah karantina).
Simak Video "Lagi dan Lagi Lion Group Minta Maaf karena Bikin Kaesang Kecewa"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/fem)