Mudik Lebaran Tidak Dilarang Pemerintah Tahun Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Lebaran Tidak Dilarang Pemerintah Tahun Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikTravel
Selasa, 16 Mar 2021 11:33 WIB
Para pemudik yang menggunakan sepeda motor telah memasuki Bekasi, Rabu (22/7/2015). Sebagian dari mereka terus melanjutkan perjalanan, namun ada juga yang berhenti di Jalan Kalimalang untuk melepas lelah. Rengga Sancaya/detikcom.
Pemotor yang melakukan mudik Lebaran beberapa tahun lalu Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Lebaran sebentar lagi. Pemerintah memutuskan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini. Meskipun pandemi masih berjalan dan belum mereda.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun pihaknya dan Gugus Tugas COVID-19.

"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Karya menjelaskan kemungkinan akan ada lonjakan penumpang pada musim mudik Lebaran tahun ini. Terlebih lagi vaksinasi sudah dilakukan pada beberapa orang, hal ini akan membuat masyarakat lebih yakin berpergian.

Dengan adanya kebijakan PPNBM nol persen pun dia menilai akan ada lonjakan pengguna mobil di masyarakat. Pada transportasi umum pun sudah ada GeNose, syarat berpergian yang lebih murah.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah petakan beberapa isu penting. Pasti akan terjadi lonjakan, program vaksinasi diprediksi akan membuat masyarakat ingin berpergian," kata Budi Karya.

"Juga adanya PPNBM nol, kepemilikan mobil akan bertambah, dan penggunaan GeNose juga akan membuat confident untuk berpergian karena murah," ujarnya.

Seperti diketahui tahun lalu pemerintah melarang mudik Lebaran. Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona antar daerah.

Tahun ini Libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13 dan 14 Mei. Tanggal 12 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442. Sedangkan cuti di tanggal lainnya yakni 17, 18, 19 Mei akhirnya dipotong oleh pemerintah.




(hal/ddn)

Hide Ads