Sudah Tahu? Ini Bedanya Visa dengan Paspor

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sudah Tahu? Ini Bedanya Visa dengan Paspor

Elisa Intan - detikTravel
Rabu, 17 Mar 2021 18:49 WIB
Paspor paling sakti 2020: Indonesia nomor 49, ke negara mana saja bisa masuk tanpa visa?
Foto: BBC Magazine
Jakarta -

Bagi sebagian besar traveler, Visa mungkin sudah tidak asing lagi di telinga. Namun, kadang ada yang tidak tahu bedanya dengan paspor.

Bagi traveler yang belum tahu, baik Visa mau pun paspor sama-sama memegang peranan penting saat bepergian lintas batas. Namun, Visa tidak selalu dibutuhkan. Lain halnya dengan paspor yang wajib selalu dibawa.

Dihimpun detikTravel, Rabu (17/3/2021), berikut pengertian tentang Visa dan paspor serta perbedaan di antara keduanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu Visa?

Visa merupakan sebuah dokumen yang diperlukan oleh traveler yang ingin pergi berkunjung ke suatu Negara, di mana Visa menjadi alat bukti bahwa seseorang telah diizinkan untuk memasuki negara yang dituju. Visa memiliki masa berlaku sesuai dengan tujuan dari pengajunya.

Perbedaan Visa dengan Paspor

Berbeda dengan Visa, paspor merupakan dokumentasi identitas yang digunakan saat traveler berada di Negara lain yang cara kerjanya kurang lebih sama dengan KTP. Yaitu identitas yang kita gunakan di negara tujuan.

ADVERTISEMENT

Perbedaan lainnya, Visa diterbitkan oleh Kedutaan negara yang akan kita kunjungi. Fungsinya sebagai jaminan bahwa negara yang dikunjungi menerima kunjungan kita dengan dengan aman.

Sedangkan paspor dikeluarkan oleh institusi resmi negara sebagai tanda sah kepemilikan kewarganegaraan.

Cara Mendapatkan Visa

Untuk mendapatkan Visa, pastikan dulu traveler sudah memiliki paspor yang masih aktif masa berlakunya dan melengkapi segala macam dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu traveler dapat melakukan pendaftaran melalui website online kedubes negara tujuan, atau traveler juga dapat menyerahkan pengurusan visa kepada travel agent yang digunakan.

Biaya yang diperlukan untuk mengajukan visa juga beragam sesuai kebutuhan, Traveler disarankan untuk meng-apply permohonan Visa pada bulan low season untuk menghindari antrean sehingga proses pengurusan akan semakin cepat.

Jenis-jenis Visa

Terdapat beberapa jenis visa yang kegunaannya tergantung dari tujuan kedatangan traveler di negara tersebut. Pertama ada jenis Short-stay Visa, biasanya ini ditujukan bagi traveler yang memiliki masa berlaku 15-30 hari.

Kedua ada Student Visa, yang diperuntukkan untuk pelajar yang menetap di negara tersebut hingga selesainya masa studi.

Terakhir ada Temporary-worker Visa, yang diperuntukkan bagi pekerja asing yang masih memiliki keinginan untuk kembali ke negara asalnya.

Selanjutnya: Beberapa daftar negara bebas Visa

Berikut beberapa daftar Negara yang menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

1. Chile (Bebas Visa 90 hari)
2. Dominica (Bebas Visa 21 hari)
3. Ekuador (Bebas Visa 90 hari)
4. Hong Kong (Bebas Visa 30 hari)
5. India (Bebas Visa 60 hari)
6. Maldives (Bebas Visa 30 hari)
7. Turki (Bebas Visa 30 hari)
8. Qatar (Bebas Visa 30 hari)
9. Zimbabwe (Bebas Visa 90 hari)
10. Negara di kawasan Asean juga menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.



Simak Video "Video: Trump Teken Penangguhan Visa Mahasiswa Asing Harvard"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads