Politik nasional tengah diramaikan dengan isu panas periode jabatan presiden. Politikus senior Amien Rais menduga ada skenario aturan hukum yang membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali," kata Amien.
Namun Presiden Joko Widodo buru-buru menepis dugaan itu. Dia mengelak ingin menjabat selama lebih dari 2 periode.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap saya terhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode tidak berubah sampai detik ini. Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama," ujar Jokowi.
Di Planet Bumi ini memang ada beberapa negara yang membolehkan presidennya menjabat selama 3 periode, bahkan ada yang bisa sampai seumur hidup.
Ada yang bisa 3 kali berturut-turut sampai 15 tahun, tapi ada juga yang membolehkan 3 periode asal diselingi dengan pemimpin baru saat mau menjabat pada periode ketiga.
Melihat ke belakang, bahkan Amerika Serikat pun pernah membolehkan seseorang menjadi presiden lebih dari 2 kali. Dia lah Presiden Franklin Roosevelt yang pernah mencetak rekor menjadi presiden AS 4 kali dalam periode kepresidenan 1933-1945. Dia terpilih karena saat itu belum ada aturan tertulis soal masa jabatan. Alasan lain, Amerika Serikat saat itu tengah mengalami ketidakpastian ekonomi.
Mengutip Reuters, setelah konstitusi diamandemen pada tahun 1951, presiden AS dibatasi masa jabatannya selama 2 periode saja di Gedung Putih.
Berikut beberapa negara yang membolehkan presidennya menjabat lebih lama dari 2 periode di luar negara-negara monarki dikutip dari berbagai sumber:
Argentina
Berdasarkan konstitusi, presiden dilarang menduduki masa jabatan ketiga secara berturut-turut. Setiap mantan presiden jika ingin dipilih lagi dia harus menunggu yang lain terpilih dulu sebagai presiden, baru bisa mencalonkan lagi selama 4 tahun.
Brasil
Brasil juga mirip Argentina nih, Presiden Brasil menjabat untuk masa jabatan empat tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berturut-turut. Mantan presiden yang telah menjabat selama dua masa jabatan berturut-turut dapat mencalonkan diri kembali sebagai presiden setelah setidaknya satu masa jabatan telah berlalu.
Iran
Presiden Iran boleh berkuasa selama 3 periode dengan 2 periode berturut-turut dan 1 periode lagi, tetapi tidak berturut-turut.
Kongo
Kongo memperbolehkan seorang presiden menjabat selama tiga periode selama 15 tahun.
Kiribati
Presiden bisa berkuasa selama 3 periode berturut-turut dengan jabatan tiap periode berlangsung 4 tahun.
Tanjung Verde
Presiden boleh menjabat selama 2 periode berturut-turut dengan masing-masing periode berlangsung selama 5 tahun. Mantan Presiden diperbolehkan menjabat lagi untuk periode ketiga, tetapi harus menunggu 5 tahun dulu.
China
Parlemen China tahun 2018 lalu menyetujui amandemen konstitusi yang memberikan jalan bagi Presiden Xi Jinping untuk menjadi presiden seumur hidup. Media internasional menyebut amandemen konstitusi ini menjadikan presiden Xi mendapat jabatan seumur hidup. Sementara itu, media China membuat propaganda dengan mengatakan pencabutan aturan masa jabatan ini bukan berarti memberi jabatan seumur hidup.
Para pengamat khawatir penghapusan batas masa jabatan bisa memicu ketidakstabilan dan kekacauan politik, seperti pada pemerintahan Mao Zedong, yang berkuasa 1949-1976.
Namun, juru bicara Partai Komunis China, Zhang Yesui, menampik kekhawatiran tersebut. Ia mengatakan bahwa amandemen diperlukan untuk menyelaraskan kepemimpinan presiden, ketua partai, dan kepala angkatan bersenjata negara. Selain batas waktu kepemimpinan presiden, amandemen juga akan dapat melanggengkan posisi Wakil Presiden.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum