Taman Nasional Gunung Rinjani mengumumkan membuka jalur pendakian lagi mulai 1 April 2021. Ada kuota jumlah pendaki dan durasi yang harus diperhatikan pendaki.
Gunung Rinjani di Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pintu untuk wisata ataupun pendakian gunung. Untuk traveler yang ingin menuju ke sana, diminta untuk memesan secara online lewat aplikasi.
Selain itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh traveler saat mendaki Gunung Rinjani seperti disampaikan akun Instagram Taman Nasional Gunung Rinjani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan rencana pembukaan kembali kunjungan wisata alam pada destinasi wisata alam pendakian maupun nonpendakian TN Gunung Rinjani pada tanggal 1 April 2021 maka Aplikasi Booking Online Rinjani mulai dapat diakses pada tanggal 24 Maret 2021," tulis pengelola lewat akun Instagram resmi Taman Nasional Gunung Rinjani, tengah pekan lalu.
Untuk pendakian mulai 1 April nanti, Taman Nasional Gunung Rinjani membuka empat jalur pendakian dengan masing-masing jalur diterapkan kuota pendaki.
Empat jalur pendakian Gunung Rinjani dan kuota pendaki itu:
a. Jalur pendakian Senaru dengan kuota 75 orang/hari,
b. Jalur pendakian Sembalun dengan kuota 75 orang/hari,
c. Jalur pendakian Timbanuh dengan kuota 50 orang/hari, dan
d. Jalur Pendakian Aik Berik dengan kuota 50 orang/hari.
Selain itu, Taman Nasional Gunung Rinjani membuka dua jalur pendakian baru, yaitu jalur Torean dan Jalur Tete Batu. Di dua jalur pendakian ini, kuota pendaki masing-masing 30 orang.
Kuota pendaki di masing-masing jalur pendakian itu cuma 50 persen dari biasanya.
Traveler juga perlu memperhatikan durasi pendakian. Taman Nasional Gunung Rinjani memberikan waktu maksimal untuk bermalam tiga hari dua malam saja.
Selain itu, pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani memberikan sejumlah poin kepada traveler terkait tata tertib berkunjung ke gunung berapi, termasuk Gunung Rinjani.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia