Syarat Perjalanan Tak Berlaku ke Pontianak, Pengamat: Mendagri Harus Tegas

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Perjalanan Tak Berlaku ke Pontianak, Pengamat: Mendagri Harus Tegas

Putu Intan - detikTravel
Kamis, 01 Apr 2021 16:10 WIB
Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, tidak mengurungkan warga untuk memakai jasa penerbangan. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, terlihat tetap ramai.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Syarat perjalanan terbaru rupanya tak berlaku saat traveler akan melancong ke Pontianak. Pengamat berharap Mendagri menjamin setiap daerah mengikuti aturan pemerintah pusat.

Syarat perjalanan terbaru mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/4/2021). Namun baru hari pertama berjalan, sudah ada protes masyarakat lantaran tak seragamnya aturan antara Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 dengan Peraturan Gubernur.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi Djoko Setijowarno yang hari ini gagal pergi ke Pontianak. Ia mengatakan, dirinya dan penumpang pesawat lainnya terjegal aturan tes PCR yang wajib dilampirkan untuk perjalanan menuju Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal jika merujuk pada SE Nomor 12 Tahun 2021, perjalanan melalui udara ke luar Pulau Jawa dapat menunjukkan bukti bebas COVID-19 dari tiga jenis tes yaitu PCR, Antigen, atau GeNose.

Karena perbedaan aturan tersebut, Djoko dan penumpang lainnya harus rela mendapati tiket pesawat mereka hangus. Ia juga menyayangkan pihak maskapai yang tidak memberikan informasi terkait perbedaan aturan ini ketika menjual tiket.

ADVERTISEMENT

"Kasihan, banyak yang tidak bisa berangkat hari ini ke Pontianak dan tiket hangus. Mestinya pihak maskapai juga kasih info ketika ada penumpang mau beli tiket," katanya kepada detikcom melalui pesan WhatsApp.

Ia pun berharap agar kejadian serupa tak terus terjadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu untuk menganulir peraturan gubernur yang tak sejalan dengan pemerintah pusat.

"Hendaknya, Mendagri menganulir aturan Pergub yang tidak sejalan dengan aturan dari pusat. Jangan biarkan masing-masing pemerintah daerah bikin aturan sendiri-sendiri," ujarnya.

Djoko juga menginginkan ke depannya, cukup satu aturan saja yang disepakati dan dilaksanakan untuk perjalanan di seluruh Indonesia. Masih ada momen mudik yang meskipun sudah dilarang dilakukan tapi akan ada celah seperti yang terjadi pada tahun 2020.

"Supaya berjalan efektif kebijakan pelarangan mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi, kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," tuturnya.




(pin/ddn)

Hide Ads