Buka puasa bersama atau bukber menjadi momen yang ditunggu-tunggu saat menjalani puasa di Ramadan. Namun di tengah pandemi ini, apakah masih bisa bukber di restoran atau cafe?
Terhitung hari ini, pemerintah memperpanjang PPKM mikro. Dan selama PPKM ini, jam operasional restoran dan cafe, terutama di Jakarta tidak mengalami perubahan. Restoran dan kafe-kafe boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," tegas Gumilar.
Ketua BPD PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono menyampaikan harapannya pemerintah untuk memberikan lagi kelonggaran terhadap jam buka dan kapasitas pengunjung hotel dan restoran.
"Kalau dulu dibatasi 25%, sekarang bisa 50%, nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan lah. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100%, 75% bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," ungkap Sutrisno.
Menyikapi pernyataan dari Sutrisno, Gumilar mengatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya. Menurutnya, Pemprov DKI harus tetap membahasnya dengan pemerintah pusat, karena ketentuannya masih terikat dengan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%. Tapi memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM Mikro ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya," pungkas Gumilar.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol