Kebijakan Larangan Mudik 2021 Diumumkan 8 Menteri Sekaligus

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kebijakan Larangan Mudik 2021 Diumumkan 8 Menteri Sekaligus

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 07 Apr 2021 16:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas menuju arah timur di tol Cipali, Jawa Barat, Sabtu (9/6). Menurut catatan PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, H-6 Lebaran, 33.328 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikarut, jumlah tersebut meningkat 23 persen dari volume lalu lintas normal pada periode yang sama, yaitu 27.111 kendaraan.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/18
Kendaraan pemudik beberapa tahun lalu Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jakarta -

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 akan diumumkan 8 menteri sekaligus hari ini usai rapat sidang paripurna dengan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).

"Jadi 8 menteri akan sekaligus bersama gugus tugas menyampaikan mengenai larangan mudik," ujarnya menjawab pertanyaan anggota dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Kementerian Perhubungan sendiri sudah membuat satu Peraturan Menteri Perhubungan. Dalam peraturan tersebut selain mengatur larangan mudik 2021 juga akan disebutkan mengenai apa saja yang diperbolehkan. Dengan demikian aturan ini akan memperbolehkan beberapa kalangan masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan kepentingan yang khusus.

"Namun demikian masih ada peluang kepada orang-orang yang melaksanakan tugas, aparat sipil PNS, TNI/Polri atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan yang khusus. Jadi kalau ada keluarga yang sakit orang meninggal atau kepentingan tugas. Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang harus dibawa. Jadi artinya dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat namun sangat kecil sekali," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal sendiri akan menerbitkan Surat Edaran terkait teknis kapasitas kendaraan, kendaraan umum yang beroperasi dari operator, juga terminal dan simpul transportasi yang boleh dibuka.

"Untuk Jakarta dari banyaknya terminal, mungkin arahannya kami buka hanya 2 terminal yang melayani pergerakan masyarakat ke luar daerah," jelas Budi.

Sebelumnya, kebijakan larangan mudik 2021 sudah final diputuskan pemerintah mulai pada 6 - 17 Mei 2021. Berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD maupun aparatur negara.




(ddn/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads