Zona merah Corona per 4 April lalu mengalami kenaikan 50 persen dari 5 daerah kabupaten kota, menjadi 10 kabupaten/kota. Hal ini jadi alarm agar masyarakat lebih waspada.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Sekretariat Presiden, Kamis (8/4/2021).
"Sangat disayangkan terjadi kenaikan jumlah zona merah dari 5 menjadi 10 kabupaten/kota hal ini menjadi bentuk alarm bagi kita untuk mawas diri meskipun minggu lalu terjadi penurunan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan jumlah daerah yang masuk zona merah sebagai kontribusi pindahnya 8 kabupaten-kota dari zona oranye ke zona merah, yakni Badung dan Gianyar di Bali, Tangerang Selatan di Banten, Tanah Laut di Kalimantan Selatan, Barito Timur dan Kapuas di Kalimantan Tengah, Belitung di Kepulauan Bangka Belitung dan Mataram di NTB.
Kabar baiknya, di zona oranye, mengalami penurunan dari 301 menjadi 289, zona kuning, dari 201 menjadi 207 kabupaten kota, zona hijau tidak ada kasus baru naik dari 6 menjadi 7 kabupaten/kota. Sedangkan zona hijau tidak terdampak tetap 1 daerah.
"Walaupun 2 bulan terakhir zonasi mengalami perkembangan positif namun tidak seterusnya bisa bertahan tanpa upaya yang kuat, zonasi yang tadinya berkembang ke arah yang lebih baik dapat kembali memburuk jika tidak dijaga dengan baik sangat penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk menjaga agar perkembangan zonasi terus membaik," ujarnya.
Berikut data 10 daerah yang masuk zona merah Corona per 4 April 2021:
Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kepulauan Bangka Belitung
Belitung
Kalimantan Tengah
Barito Timur
Kota Palangkaraya
Kapuas
Kalimantan Selatan
Tanah Laut
Banten
Tangerang Selatan
Bali
Badung
Gianyar
Buleleng
Baca juga: Mudik Dilarang, Wisata Jalan Terus |
(ddn/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum