Imigrasi ilegal menjadi pembicaraan setelah muncul sebagai pertanyaan juri Miss Eco International 2021 kepada kontestan Indonesia, Intan Wisni. Apa artinya?
Intan masuk dalam 10 besar Miss Eco International 2021. Dia pun tampil dalam penjurian di Baron Resort Sharm El Sheikh, Mesir, Minggu (4/4) waktu setempat.
Nah, dalam sesi pertanyaan oleh dewan juri, Intan disodori pertanyaan soal imigration illegal. Setelah acara penjurian, Intan mengklarifikasi jawabannya yang terbata-bata. Dia bilang tidak menyangka mendapatkan pertanyaan soal politik, sebab dia berfokus peran perempuan dan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi ilegal adalah berpindahnya seseorang yang melewati batas wilayah suatu negara dengan melanggar hukum atau secara tidak sah menurut hukum.
Di Indonesia, proses tersebut menjadi tidak sah atau tidak menurut hukum apabila melanggar ketentuan-ketentuan terkait dengan proses masuk/keluar wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam undang-undang keimigrasian.
Sementara itu, orang yang melakukan imigrasi ilegal disebut dengan imigran gelap (illegal migrants).
Imigran gelap terdiri dari dua macam yaitu:
1. Orang asing yang memasuki batas wilayah suatu negara secara ilegal (tanpa memiliki visa ataupun surat-surat perjalanan yang sah), baik melalui darat, laut dan udara
2. Orang asing yang secara legal memasuki suatu negara, namun izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah negara tersebut dan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya.
Perpindahan orang secara ilegal itu disebabkan banyak faktor, di antaranya peperangan, konflik berdarah, bahkan mungkin genosida.
Imigrasi ilegal itu berimplikasi pada berkembangnya kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional, yang kemudian berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi, seperti penyelundupan migran (smuggling migrant) dan perdagangan manusia (human trafficking).
Dari beberapa data menunjukkan Indonesia masalah imigran gelap di Indonesia cenderung meningkat. Merujuk data UNHCR (badan PBB untuk pengungsi) pada 2013, data imigran gelap di Indonesia mencapai 10.083 orang, sedangkan pada 2020 meningkat menjadi 13.745 orang.
Selain sebagai tujuan imigran gelap, Indonesia juga tercatat menjadi negara transit. Para imigran gelap itu berniat menuju Australia.
Sampai-sampai membuat Australia membuat kebijakan untuk menangkal masuknya imigran gelap. Di antaranya dengan menghalau kapal para pencari suaka kembali ke perairan Indonesia dan kebijakan Third Countries dengan ditandatanganinya perjanjian antara Australia dengan Papua Nugini dan Nauru.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!