Pemerintah sudah menerapkan kebijakan larangan mudik. Meski begitu ada sejumlah daerah memperbolehkan mudik lokal. Ini daftarnya.
Mudik resmi dilarang mulai 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, terdapat pengecualian baru dengan daerah-daerah ini masih tetap bisa melakukan mudik lokal.
Disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi bahwa terdapat beberapa daerah yang dapat melakukan pergerakan atau dikatakan sebagai wilayah aglomerasi terkait yang mana saja warganya diizinkan melakukan mudik lokal dengan menggunakan jalur darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Beberapa wilayah yang masuk dalam aglomerasi dan dikecualikan dalam larangan mudik adalah:
1. Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo).
2. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Meskipun tetap diizinkan melaksanakan mudik lokal, masyarakat diwajibkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Selain itu, ada juga pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.
"Dalam pelaksanaannya (larangan mudik), kami bersama POLRI, TNI dan lainnya dari mulai tanggal 6 kami sudah akan memasuki pos check point. Ada 330 pos," ujar Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Baca juga: 13 Fakta Makam Ataturk, Bapak Orang Turki |
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum