Simak Batas Mudik Lebaran 2021 yang Resmi Dilarang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Simak Batas Mudik Lebaran 2021 yang Resmi Dilarang

Anisa Fitri - detikTravel
Jumat, 09 Apr 2021 13:13 WIB
Mudik Dilarang
Foto: Mudik Dilarang (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Mudik lebaran 2021 resmi dilarang pemerintah. Hal tersebut seiring diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang disahkan oleh Letjen TNI Dr. (H.C) Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (7/4/2021).

Lantas, sampai kapan batas larangan mudik lebaran 2021?

Dilansir dari SE nomor 13 tahun 2021, batas mudik lebaran berlaku pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, yang dimana batas tersebut berlaku selama 12 hari. Namun di luar batas tersebut, disarankan untuk tidak pergi keluar daerah kecuali keadaan mendesak.

Di dalam surat edaran, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan juga udara. Namun dikecualikan bagi kendaraan dengan tujuan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

2. Kendaraan dengan keperluan mendesak atau non mudik, yaitu; perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Mereka diwajibkan memiliki surat tugas atau keterangan lain yang dibutuhkan.

ADVERTISEMENT

Namun jangan khawatir, traveler. Tanpa harus pergi mudik, traveler masih bisa berbagi dan juga merasakan hangatnya kebersamaan bersama keluarga dengan menggunakan media sosial atau video call.

Ataupun traveler dapat berkeliling kota atau mengunjungi wisata di dalam kota sebagai pengganti mudik lebaran tahun ini. Namun ingat, protokol kesehatan harus selalu diterapkan. Seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Mari menjaga diri sendiri dan orang sekitar kita, bersama-sama kita tekan penyebaran Covid-19!




(pin/ddn)

Hide Ads