Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Selasa, 13 Apr 2021 15:42 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Rabu (8/7/2020). Pemkot Madiun bersama Polres Madiun Kota dan PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun meluncurkan Stasiun Tangguh Semeru Covid-19 Stasiun Tangguh Semeru yang beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Foto: ANTARA FOTO/SISWOWIDODO Cara Mengurus Surat Sakti Buat Mudik
Jakarta -

Pemerintah telah melarang mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun masih memperbolehkan untuk beberapa kalangan asal membawa surat sakti. Ya surat sakti itu adalah surat izin perjalanan atau izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik.

Mengutip Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, ada beberapa ketentuan mendapatkan surat sakti ini. Yakni:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, dan prajurit TNI wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas calon pelaku perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Bagi Pegawai Swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas calon pelaku perjalanan

ADVERTISEMENT

4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas calon pelaku perjalanan.

Surat izin keluar masuk saat larangan mudik ini berlaku secara individu dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas batas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Surat sakti ini juga wajib bagi pelaku perjalanan dewasa berumur 17 tahun ke atas.

Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik dengan alasan seperti
1. Kunjungan keluarga yang sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
3. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
4. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Nah itu dia cara mengurus surat sakti saat ada larangan mudik.




(ddn/elk)

Hide Ads