Ingat, Kalau Mudik Wajib Karantina di Daerah Selama 5 Hari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ingat, Kalau Mudik Wajib Karantina di Daerah Selama 5 Hari

Dadan Kuswaraharja - detikTravel
Rabu, 14 Apr 2021 10:29 WIB
Jakarta -

Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Meski ada pengecualian bagi beberapa kalangan, mereka yang mudik harus karantina di daerah selama 5 hari sebelum beraktivitas di daerah tersebut.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam d'Rooftalk bersama Alfito Deannova semalam mengatakan, keputusan larangan mudik itu diambil pemerintah karena pemerintah tidak mau ambil risiko terjadinya peningkatan kasus Corona di Indonesia.

"Dalam ketentuan larangan mudik ada pengecualian, jalan-jalan untuk liburan tidak termasuk yang dikecualikan. Kalaupun masuk ke pengecualian pas masuk ke daerahnya ada karantina selama 5 hari," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri disebutkan pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Karantina itu wajib itu dilakukan di fasilitas pemerintah atau hotel dengan disiplin protokol kesehatan dan dengan biaya mandiri.

ADVERTISEMENT

Mengenai tempat wisata yang buka selama periode larangan mudik, Adita mengatakan tempat wisata yang boleh dibuka adalah tempat wisata di dalam kota bukan lintas kota. Pengunjung tempat wisata pun dibatasi dan tidak boleh lebih dari 50 persen.

Menurutnya, hal ini diperbolehkan karena masih dapat dikontrol oleh masing-masing kepala daerah. "Yang diperbolehkan tidak lebih dari 50 persen, tetap ada pembatasan dan ini adalah pergerakan di dalam kota atau kabupaten," kata Adita.

"Jadi hal-hal yang memang betul-betul bisa dikontrol, dan oleh kepala daerah setempat pun bisa dikendalikan," ujarnya.

"Sementara untuk lintas kota, apalagi masuk ke larangan mudik itu jelas dilarang," jelasnya.

(ddn/ddn)

Hide Ads