Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini pun diterapkan di Bali.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil demi mencegah penularan Covid-19 ditengah-tengah masyarakat, mengingat masa mudik lebaran kerap meningkatkan mobilitas masyarakat secara masif yang bepergian antar wilayah.
Meskipun demikian ada pengecualian bagi yakni perjalanan dinas ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri/TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Lalu, kunjungan anggota keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping beserta kepentingan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang. Serta pelayanan kesehatan yang darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada larangan mudik dan pembatasan transportasi oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menerapkan larangan mudik, baik untuk masyarakat umum ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun bagi mereka yang memiliki kebutuhan dan hal mendesak untuk dilakukan masih dapat diberikan pengecualian. Contohnya bagi mereka yang memiliki keluarga yang sedang sakit keras di kampung ataupun sanak keluarga yang meninggal dunia.
Masyarakat terkait dapat melampirkan surat keterangan yang sudah berisikan persetujuan dan tanda tangan dari lurah, kepala desa, ataupun satgas COVID-19 di daerah domisili masing masing.
Terkait larangan mudik dan pembatasan transportasi selama tanggal 6-17 Mei, Pemprov Bali juga melakukan pengamanan ketat pada pintu keluar masuk Pelabuhan Gilimanuk dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Masyarakat yang ingin masuk atau keluar Pulau Bali diminta untuk menunjukkan surat keterangan Negative COVID-19 disertai dengan surat pengantar perjalanan yang jelas dan memang benar benar penting/mendesak.
Hal ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 sehingga keadaan dapat segera normal. Bagi Travelers yang memang memiliki kegiatan yang sangat mendesak dan mengharuskan untuk pergi ke Bali, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yaa! Stay safe everyone.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!