Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, ada sejumlah sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta 'putar balik' atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sanksi lain bisa diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, moda ini bisa melewati jalan mana saja dan di mana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, selain sanksi putar balik, sanksi lainnya akan diberikan pemerintah, termasuk mencabut izin berkendaraannya.
"Izin dan SIM bisa dicabut, ini akan disesuaikan dengan apa yang dilanggar juga dari ketentuan yang berlaku," jelas Adita.
Sementara untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan mendapatkan sanksi. Mereka pun tidak boleh melintas dan melakukan aktivitas mudik saat larangan mudik berlaku. "Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada," katanya.
Simak Video "Menjelajahi Keindahan Alam Alor dengan Motor Trail"
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!