Ada-ada saja tingkah pria Austria ini. Ia kentut di hadapan polisi Malaysia sehingga didenda RM 483 atau sekitar Rp 1,7 juta. Ia merasa layak mendapatkan keringanan hukuman karena kentut adalah kebebasan berekspresi.
Dilansir dari Malay Mail, Kamis (15/4/2021) kejadian itu sebenarnya sudah terjadi pada 5 Juni 2020. Namun proses hukum masih terus berjalan sampai hari ini lantaran pria tersebut memiliki argumen tersendiri mengapa ia kentut sembarangan.
Pria itu mengatakan bahwa ia kentut karena perutnya kembung. Ia menilai bahwa kentut merupakan proses biologis dan alami dilakukan setiap orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, pria ini juga mengklaim bahwa angin kentut harus dilihat sebagai hak yang menjadi bagian kebebasan berekspresi, termasuk jika ia melakukannya dengan sengaja.
Dalam proses persidangan, pengadilan administratif negara Malaysia mencatat bahwa kebebasan berekspresi memang tidak terbatas pada komunikasi dan dapat mengambil bentuk lain, seperti suara.
Akan tetapi mereka menyebut bahwa suara atau komunikasi harus memiliki maksud yang komunikatif. Itu berbeda dengan kentut yang dilakukan pria Austria tadi.
Pengadilan pun memutuskan bahwa kentut adalah bentuk ekspresi yang melampaui batas kesopanan. Pengadilan menyebut tindakan pria itu konyol akan tetapi memberikan keringanan hukuman denda dari semula RM 483 (sekitar Rp 8,5 juta) menjadi RM 483 (sekitar Rp 1,7 juta). Ini karena kesalahan yang diperbuat bukanlah pelanggaran berat dan itu merupakan pelanggaran pertamanya.
Sebelum insiden kentut, pria itu didakwa berperilaku provokatif dan tidak kooperatif selama bertemu dengan polisi. Ia berdiri dari bangku taman, menatap polisi dan mengentuti polisi tadi ketika ditanya mengenai identitasnya.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!