Otoritas Filipina menyita lebih dari 150 ton fosil kerang raksasa di Pantai Pulau Sitio Green di Provinsi Palawan Barat. Nilainya hampir USD 25 juta atau Rp 364 miliar.
Melansir CNN, penjaga pantai Filipina menemukan kerang raksasa yang dikenal oleh warga lokal dengan 'taklobo'. Menurut Komandan penjaga Pantai Palawan, Komodor Genito Basilio, tangkapan cangkang raksasa ilegal kali ini adalah yang terbesar di wilayah tersebut.
![]() |
Penegak hukum menangkap empat tersangka karena mereka telah melanggar Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Sumber Daya Satwa Liar Filipina. Pasal 27 Undang-undang itu menyebut bahwa dinyatakan melanggar hukum bagi seseorang yang dengan sengaja mengeksploitasi sumber daya alam liar dan habitatnya karena sejumlah alasan, termasuk memperdagangkan satwa liar ataupun koleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengambil kerang raksasa dari habitat aslinya adalah bentuk kejahatan antar generasi," kata Juru Bicara Dewan Palawan untuk Pembangunan Berkelanjutan, Jovic Fabello kepada AFP, mengutip Straits Times.
"Ini akan mempengaruhi ekosistem laut secara permanen dan generasi mendatang akan kehilangan manfaat yang diperoleh darinya," tambahnya.
Menurut undang-undang, siapa pun yang membunuh atau menghancurkan spesies satwa liar yang dikategorikan terancam dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar 20.000 Peso atau sekitar Rp 6 juta.
Kerang raksasa membantu memelihara margasatwa laut dengan melindungi beberapa hewan dan menghentikan terlalu banyak pertumbuhan alga. Menurut ahli konservasi, cangkang kerang raksasa digunakan sebagai bahan alternatif untuk anting hingga lampu gantung.
![]() |
Filipina merupakan rumah bagi sebagian besar spesies kerang tropis raksasa dunia. Provinsi Barat Palawan di mana ditemukan penangkapan kerang dianggap menjadi sarang perburuan. Menurut Fabello, perdagangan kerang raksasa memang telah berkembang di Palawan dan beberapa daerah lain di Filipina dalam tiga tahun terakhir.
"Orang-orang ini menggali kerang raksasa dan membunuh (kerang)," kata Fabello.
Sebelumnya, pada awal Maret, 80 ton cangkang kerang raksasa senilai USD 3,3 juta atau sekitar Rp 47,5 miliar.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!