Bisakah Mudik Sebelum 6 Mei?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bisakah Mudik Sebelum 6 Mei?

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 23 Apr 2021 05:07 WIB
Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat.
Mudik seblum 6 Mei bisa, namun syaratnya diperketat. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperketat aturan perjalanan di pekan sebelum dan sesudah larangan mudik 6-17 Mei 2021. Bisakah perantau mudik sebelum tanggal 6 Mei?

Pemerintah memutuskan untuk mengetatkan syarat perjalanan selama 22 April-24 Mei. Aturan itu tertuang dalam adendum (tambahan) SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum tersebut diteken pada 21 April 2021. Aturan tersebut tidak melarang masyarakat mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021, hanya saja syarat untuk mudik diperketat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adendum itu mewajibkan pelaku perjalanan wajib tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan. Ada pula pilihan tes GeNose sebelum keberangkatan.

Adendum itu merevisi aturan sebelumnya dengan orang yang mau naik pesawat, kapal, atau kereta api bisa menyertakan hasil tes Corona PCR atau rapid antigen dengan jarak waktu 2x24 jam atau 3x24 jam.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, orang yang bepergian ke luar kota dengan mobil pribadi diimbau menjalani tes PCR atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ada pula kemungkinan tes acak oleh satgas daerah.

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan tambahan adendum itu diterapkan setelah mendapatkan hasil survei soal keinginan mudik masyarakat. Survei itu menunjukkan masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik sebelum dan sesudah larangan mudik.

"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

"Oleh karena itu, sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam. Sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku.

Namun, ada pengecualian bagi pelaku perjalanan nonmudik. Pelaku perjalanan tersebut harus mengantongi surat izin.

"Selain itu, diberlakukan penambahan kriteria pelaku perjalanan yang dapat mengajukan surat izin pelaku perjalanan, yaitu masyarakat yang memiliki kepentingan bepergian nonmudik," kata dia.




(fem/fem)

Hide Ads