Pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan yang mengatur larangan mudik. Entah dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sampai berbagai kementerian. Aturan larangan mudik yang banyak itu bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi demi keselamatan dan kesehatan bersama.
Amunisi pemerintah untuk berperang melawan COVID-19 di masa-masa mudik itu antara lain tertuang dalam:
- Surat Edaran Satgas Nomor 8 tahun 2021 untuk pelaku perjalanan internasional
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Surat Edaran Satgas Penanganan COVID Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro
- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah dan Idul Fitri, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri.
- Kemudian ada juga Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021
- Program hari belanja nasional di akhir Ramadhan demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
- Yang terbaru, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 pada tanggal 21 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang mengetatkan syarat perjalanan pada 22 April sampai 24 Mei 2021.
"Berbagai kebijakan ini bukan lah untuk mempersulit masyarakat namun semata-mata demi keselamatan dan kesehatan kita bersama. Kita harus mampu mengalahkan keegoisan kita sejenak demi menuai hasil pengendalian COVID-19 yang berdampak signifikan dan pada akhirnya akan beradaptasi sehingga dapat hidup produktif tapi tetap aman COVID-19 jika kita sungguh bahu membahu melaksanakan kebijakan ini," ujar Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.
Pemerintah saat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Idul Fitri berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya.
"Bahwa mudik sangat berpotensi menularkan COVID yang bisa fatal. Keputusan untuk tidak mudik merupakan cara kita untuk melindungi keluarga di kampung halaman terutama mereka yang sudah lanjut usia," ujar Wiku.
Memaksa Mudik Bisa Menimbulkan Hal yang Tragis
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan bahwa memaksa mudik dan melepas kerinduan bersama keluarga pada masa pandemi COVID-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.
"Mohon bersabar jangan pulang kampung dulu. Kerinduan terhadap keluarga bisa menimbulkan hal yang tragis," jelas Doni.
Melalui rapat tersebut, Doni kembali menegaskan agar aturan Pemerintah Pusat terkait peniadaan mudik Idul Fitri tahun ini dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2.
Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Pusat untuk melarang mudik tahun ini semata-mata untuk keselamatan bersama. Menurutnya, Pemerintah harus dapat menjamin keselamatan rakyatnya, karena hal itu merupakan hukum tertinggi.
"Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari COVID-19," jelas Doni.
(ddn/bnl)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol