Berikut ini rincian ketentuan larangan mudik 2021:
1. Larangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama 12 hari ini masyarakat dilarang untuk melakukan mudik dengan tetap berada di kota mereka tinggal.
2. Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, TNI/POLRI namun juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Terdapat dua jenis perjalanan yang dibolehkan selama adanya larangan mudik, yaitu kendaraan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan yang memilik kepentingan mendesak. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang bersifat nonmudik.
4. Pelaku perjalanan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan atau melahirkan yang didampingi maksimal 2 orang, yang memiliki status bekerja atau perjalanan dinas, dan ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.
Syarat Perjalanan yang harus dimiliki oleh pengecualian di atas dalam bentuk print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin keluar/ Masuk (SIKM), yakni:
a. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
c. Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan