Ini Alasan Pemerintah Perketat Aturan Sebelum Larangan Mudik 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Alasan Pemerintah Perketat Aturan Sebelum Larangan Mudik 2021

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 23 Apr 2021 19:08 WIB
Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Selain larangan mudik, perjalanan H-14 dan H+7 Lebaran juga diperketat. Kenapa pemerintah membuat aturan ini?

Aturan mengenai pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Dalam addendum itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) menjelaskan sejumlah alasan di balik dikeluarkannya kebijakan tersebut. Alasan pertama adalah peluang terjadinya mobilitas masyarakat yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Hal itu dipertegas kembali melalui pernyataan Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo melalui siaran pers.

ADVERTISEMENT

"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni.

Periode pengetatan aturan mudik ini dimulai pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sementara itu larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 masih diberlakukan.

Dalam periode pengetatan ini, masyarakat masih dapat bepergian antar kota akan tetapi harus memperhatikan masa berlaku testing COVID-19 yang diperpendek menjadi hanya 1 x 24 jam.

Selama pengetatan syarat perjalanan berlangsung, terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan yaitu pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.




(pin/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads