WN India dikabarkan ramai-ramai datang ke Indonesia menggunakan KITAS dan KITAP. Kalau punya ini, WNA memang bisa masuk RI meski sedang pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengungkapkan ada 117 WN India yang masuk ke Indonesia setelah landing di Bandara Soekarno-Hatta. Status WN India ini bermacam-macam namun sebagian besar memiliki izin tinggal di Indonesia.
"Jadi macam-macam ada yang sudah permanen resident di sini, pekerja di sini, ada juga dosen uji di sini. Ada (KITAS/KITAP) sudah memenuhi persyaratan untuk dokumen keimigrasian," kata Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa sih KITAS dan KITAP itu?
KITAS merupakan kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dikutip dari situs Imigrasi Soekarno-Hatta, izin tinggal terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal Terbatas ini diberikan kepada:
1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas
2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas
3. Orang asing yang diberikan alih status dan Izin Tinggal Kunjungan
4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridikasi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
Sedangkan KITAP merupakan kependekan dari Kitab Izin Tinggal Tetap. Izin tinggal tetap ini dapat diberikan melalui dua cara yakni alih status dan tanpa alih status.
Menurut Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang namun keseluruhan masa tinggalnya tak lebih dari 6 tahun.
Izin Tinggal Tetap melalui alih status diberikan kepada:
1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia
2. Keluarga karena perkawinan campuran
3. Suami, istri, dan/atau anak dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap
4. Orang asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
Izin Tinggal Tetap tanpa melalui alih status diberikan kepada:
1. Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memiliki kewarganegaraan asing
2. Anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap
3. Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia
Izin Tinggal Tetap diberikan untuk waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sampai jangka waktu tak terbatas.
Sementara itu, menurut Permenkumham No. 26 Tahun 2020 Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa izin tinggal diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di wilayah Indonesia.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!