Tak Mau PCR Covid-19 di Puerto Rico, Siap-Siap Kena Denda Rp 4 Jutaan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tak Mau PCR Covid-19 di Puerto Rico, Siap-Siap Kena Denda Rp 4 Jutaan

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Sabtu, 24 Apr 2021 16:00 WIB
Puerto Rico
Puerto Rico (Getty Images/iStockphoto/Martin Wheeler)
Jakarta -

Puerto Rico menerapkan kebijakan ketat untuk turis asing yang masuk ke negaranya. Traveler yang tidak menunjukkan hasil tes PCR negatif bakal didenda.

Dikutip dari Travel Leisure oleh detikTravel, turis asing yang masuk ke Puerto Rico wajib melakukan tes PCR dalam waktu 72 jam setelah mereka sampai. Jika tidak, mereka akan didenda sebesar USD 300 atau sebesar Rp 4,3 juta.

Menurut situs pariwisata Puerto Rico, wisatawan memiliki waktu selama 48 jam untuk menerima tes dan mengunggahnya ke portal online 'Travel Safe'. Nah, setelah hasil negatif diterima, wisatawan tak akan dikenakan denda dan bisa melanjutkan perjalanan mereka. Namun, jika hasilnya ternyata positif, wisatawan akan diminta mengisolasi diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang bartender, San Juan, mengatakan sering bertemu dengan turis yang menolak memakai masker. Namun, banyak dari mereka yang marah ketika diingatkan.

Kendati Puerto Rico sudah mengizinkan turis masuk, namun protokol kesehatan masih dijaga ketat. Awal bulan ini, Puerto Rico menerapkan denda sebesar USD 100 atau sekitar Rp 1,4 juta untuk wisatawan yang tak mau memakai masker di tempat umum.

ADVERTISEMENT

Jam malam diberlakukan mulai dari pukul 10 malam hingga 5 pagi. Akses ke Old San Juan juga terbatas untuk penduduk dan turis yang tinggal di area tersebut. Sementara itu, area umum hotel juga masih ditutup hingga sekarang.

Pantai juga sudah dibuka, namun konsumsi alkohol oleh umum dilarang. Marina buka dari pukul 17.00 hingga 21.00. Untuk membatasi kapasitas pengunjung di pantai, wisatawan disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu.

Hingga kini, kasus virus Corona Puerto Rico sudah mencapai lebih dari 160 ribu dengan 2.238 kematian.




(elk/fem)

Hide Ads