Operator wisata Dolphin Lodge yang mengizinkan Lucinta Luna berenang dengan menunggangi lumba-lumba di Sanur, Bali dinilai sembrono. Sudah begitu, rupanya Dolphin Lodge tidak memiliki izin melakukan atraksi di kawasan tersebut.
Lucinta Luna merekam liburannya bersama lumba-lumba itu di Bali, tepatnya di tempat wisata Dolphin Lodge Bali. Video itu menjadi viral dengan respons negatif.
Rupanya, Dolphin Lodge, yang bernaung di bawah PT Piayu Samudra Bali, juga tidak berizin untuk beroperasi di Sanur. Dolphin Lodge cuma mengantongi izin di kawasan Kabupaten Jembrana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia punya izin lembaga konservasi, tapi lokasinya tidak di sini (Denpasar), tapi di Jembrana. Di sini nggak ada dokumen sama sekali," kata Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Sumarsono, Selasa (27/4/2021).
"Dia harus punya izin pertunjukan di luar lembaga konservasi induknya. Konservasi induknya kan di Jembrana kalau dia mau pertunjukan di luar harus ada izin tersendiri dari Ibu menyeri dan Dirjen," dia menjelaskan.
"Ini kan lokasinya belum clear, secara formal belum ada izin lokasinya, belum ada yang dari berwenang. Kalau izin lokasi sudah clear kan baru Pak Dirjen atau Bu Menteri mengeluarkan izin," dia menambahkan.
Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bareskrim Polri, serta Polda Bali kemudian mengevakuasi lumba-lumba itu. Total ada sebanyak tujuh lumba-lumba yang berhasil diamankan.
"Jadi perintah Pak Dirjen untuk evakuasi lumba-lumbanya. Cuma yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk mengurus izin. Pak Dirjen masih memberi peringatan pertama, walaupun peringatan lumba-lumbanya tetap kita ambil karena izinnya tetap nggak ada, nggak legal. Itu nanti kalau nggak kita ambil nanti diam-diam show sendiri," dia menerangkan.
Sumarsono mengatakan Dolphin Lodge memulai pertunjukan sekitar 2018 sampai 2020. Tepat pada 15 April 2020 pihaknya menutup lokasi tersebut karena izin konservasi tidak dikeluarkan.
Namun, sebelum itu, pihak Dolphin Lodge sempat diberi izin selama dua tahun. Pada 2019, izin tersebut habis dan pihaknya mendorong agar dipindah ke lembaga konservasi di Jembrana. Selain itu, izin tak diperpanjang karena adanya masukan dari masyarakat.
"Kan banyak masukan dari masyarakat bahwa kalau bisa lumba-lumba nggak usah dibawa ke mana-mana, satu tempat saja, nggak usah di bawa keliling. Dan peraturan sekarang nggak bisa keliling sudah harus menetap seperti di Tanjong Benoa tidak dibawa ke mana-mana," dia menjelaskan.
Aksi Lucinta Luna menunggangi lumba-lumba itu juga dikecam organisasi pecinta lingkungan, Greenpeace.
"Kejadian dan perilaku tersebut patut dikecam dan disesalkan," kata Arifsyah Nasution, juru kampanye Laut Greenpeace Indonesia.
Greenpeace menyebut, sebagai publik figur, seharusnya Lucinta Luna harus lebih bijak dalam mengunggah konten di media sosial.
"Publik figur harusnya lebih bijak dalam tindakan dan unggahan di sosial media. Jangan sampai tindakan yang tidak tepat, malah jadi rujukan publik," Arif menegaskan.
Selain itu, Greenpeace menyoroti soal kegiatan konservasi yang dilakukan di penangkaran. Mereka menyarankan agar konservasi dilakukan di habitat asli lumba-lumba.
Lagipula, menyentuh satwa liar secara langsung menggunakan tangan sangat tidak dianjurkan oleh Greenpeace. Kecuali, untuk kepentingan penelitian ilmiah, jika hanya untuk berinteraksi lebih baik melihatnya langsung di alam bebas.
"Cara terbaik untuk berinteraksi terbatas dengan satwa seperti lumba-lumba adalah melihat langsung di titik-titik ekosistem dan jalur satwa laut berada serta sering melintas di perairan lepas," kata Arif.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol