Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang bule yang berhasil masuk ke Indonesia tanpa harus menjalani karantina selama lima hari. Postingan bule tersebut viral setelah mengunggah foto berada di Bali.
Bule perempuan tersebut diketahui bernama Elena Butuzova asal Rusia. Bule kelahiran 1971 itu diketahui masuk ke Bali pada 21 April 2021 bersama suaminya. Ia tinggal sementara di Double View Mansion, Ubud, Bali.
Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali I Putu Surya Dharma mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dengan bule tersebut. Postingannya menyebut lolos karantina karena terjadi kesalahan terjemahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan bahwa kesalahan penerjemahan di media sosial dari Bahasa Rusia ke Bahasa Indonesia," kata Surya Dharma dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (30/4/2021).
"Dalam pengertian yang bersangkutan bahwa yang dimaksud dengan karantina adalah kurungan di dalam suatu tempat yang sempit dan aktivitasnya dibatasi. Sedangkan karantina di wisma atlet beda bukan seperti yang dibayangkan oleh dia," imbuhnya.
Surya mengatakan, sejatinya bule tersebut telah melaksanakan proses karantina di Oakwood PIK Apartemen Jakarta. Hal itu dibuktikan dari surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan yang dibawa oleh turis asing tersebut.
Surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan yang dibawa ditandatangani oleh Wakil Panglima Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Brigjen Muhammad Saleh Mustafa dan Koordinator Kekarantinaan Kesehatan Benget Saragih. Dari hasil pemeriksaan, dalam surat itu dijelaskan bahwa yang bersangkutan tidak ditemukan tanda dan gejala COVID-19 serta hasil PCR negatif.
Meski ada dugaan kesalahan penerjemahan bahasa, Kemenkumham Bali menyerahkan kewenangan pemeriksaan bule tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Terlebih sampai sampai saat ini, pihaknya tidak menemukan ada permasalahan dalam bidang keimigrasian.
"Ya menunggu rekomendasi dari instansi lain yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang hal itu," jelas kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan videonya yang diterima detikcom, Jumat (30/4/2021).
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum