TRAVEL NEWS
Penerbangan Jakarta-Wuhan Buka, Kemenhub: Carteran Angkut Tenaga Kerja Asing

Maskapai Lion Air membuka penerbangan dengan rute Wuhan, China, menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK) pergi-pulang. Kemenhub bilang itu pesawat carter.
Rute Wuhan-Jakarta itu dibuka setiap Senin. Jalur penerbangan Jakarta-Wuhan pergi-pulang itu dilayani oleh maskapai Lion Air dengan menggunakan pesawat Boeing 737-900.
Adanya penerbangan itu membuat publik bertanya-tanya, karena Indonesia belum membuka gerbang negara karena pandemi virus Corona.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan rute Jakarta-Wuhan pergi-pulang bukan untuk penerbangan berjadwal atau reguler. Penerbangan itu merupakan penerbangan carter yang telah memenuhi persyaratan terbang.
Penerbangan itu sudah mendapatkan flight approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan carter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem carter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan," kata Novie dalam keterangan pers.
"Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia," dia menambahkan.
Penerbangan internasional dengan sistem carter pada rute Wuhan-CGK tersebut membawa penumpang tenaga kerja asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penerbangan carter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil tes PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali," dia menjelaskan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93 mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari menteri terkait.
Pemohon penerbangan carter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan. Termasuk, pengendalian COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: 'Wuhan Jadi Kota Teraman di Dunia Kini' |
Simak Video "Respons WHO soal Klaim AS yang Sebut Covid-19 Bocor dari Lab Wuhan"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/ddn)