Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tambahan terkait peraturan mudik 2021. Peniadaan mudik lebaran dilakukan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Kemudian pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Hal ini didasarkan dari Adendum (tambahan) Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antar daerah. Bagaimana syarat lengkap perjalanan yang diperketat pemerintah?
-Transportasi umum darat
Dilakukan tes acak rapid test/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah;
-Mobil pribadi
Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
-Kereta api
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
-Penumpang kapal laut
Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
-Penumpang pesawat
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara.
Jadi masih mau mudik?
(nwy/nwy)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?