Apa Saja Imbauan dan Peraturan Mudik Lebaran Tahun 2021?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Apa Saja Imbauan dan Peraturan Mudik Lebaran Tahun 2021?

Rahma I H - detikTravel
Selasa, 04 Mei 2021 04:38 WIB
Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei mendatang sejumlah pemudik mulai datangi Terminal Ciledug, Tangerang. Mereka datang agar dapat mudik lebih awal.
Foto: Ari Saputra/Apa Saja Imbauan dan Peraturan Mudik Lebaran Tahun 2021?
Jakarta -

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tambahan terkait peraturan mudik 2021. Peniadaan mudik lebaran dilakukan mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Kemudian pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Hal ini didasarkan dari Adendum (tambahan) Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan arus mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus COVID-19 antar daerah. Bagaimana syarat lengkap perjalanan yang diperketat pemerintah?

-Transportasi umum darat
Dilakukan tes acak rapid test/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah;

ADVERTISEMENT

-Mobil pribadi

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

-Kereta api

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

-Penumpang kapal laut

Tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

-Penumpang pesawat

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara.

Jadi masih mau mudik?




(nwy/nwy)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads