Uganda Sahkan UU Larang Anak Jadi Tumbal Pesugihan Orang Tua

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Uganda Sahkan UU Larang Anak Jadi Tumbal Pesugihan Orang Tua

BBC - detikTravel
Kamis, 06 Mei 2021 17:14 WIB
ilustrasi masyarakat Uganda
Foto: Getty Images/emretopdemir
Jakarta -

Parlemen Uganda mengesahkan undang-undang yang melarang pengorbanan nyawa manusia sebagai tumbal pesugihan orang lain. Mereka yang terbukti bersalah bakal dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dikutip dari BBC, Kamis (5/4/2021), praktik menumbalkan anak sebagai persembahan kepada arwah agar orang tua bisa cepat kaya "sangat lumrah dan mengakar" di Uganda. Kini, pelakunya harus menghadapi hukuman mati.

Sebelum undang-undang ini diloloskan, Uganda tidak memiliki perangkat hukum yang secara spesifik mengatur tumbal manusia. Selama ini, kasus-kasus yang terjadi diperlakukan sebagai pembunuhan atau tindak pidana lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, UU tersebut melarang warga menyimpan anggota tubuh manusia dan penggunaan anggota tubuh untuk dijual maupun untuk kepentingan pribadi. Mereka yang melakukannya bisa dijebloskan ke penjara seumur hidup.

Di dalam UU itu juga diatur larangan menyebarkan kepercayaan atau keyakinan tentang persembahan manusia. Jika dinyatakan menyebarkan atau mendorong keyakinan ini, pelakunya akan dihukum seumur hidup.

ADVERTISEMENT

"Praktik nyawa manusia sebagai tumbal pesugihan sebagai persembahan dianggap sebagai hal yang luar biasa dan karenanya harus diatur secara khusus di dalam undang-undang," kata Patricia Oyell, wartawan BBC News di ibu kota Uganda, Kampala.

"Ini karena sebagian besar kasusnya berupa pembunuhan anak-anak dan melibatkan keluarga," Oyella menambahkan.

Irene Kagoya, direktur lembaga amal World Vision di Uganda, salah satu organisasi yang aktif mendesak UU itu disahkan, mengatakan "membunuh orang untuk dijadikan persembahan adalah praktik yang sangat lumrah dan begitu mengakar di masyarakat".

Kagoya menuturkan ada orang-orang yang melakukan praktik ini "dengan harapan bisa menjadi kaya atau berumur panjang". Yang sering terjadi adalah orang tua "sengaja mengorbankan anaknya agar bisa kaya".

"Di masyarakat, berkembang pandangan mengorbankan anak (agar orang tua bisa kaya) adalah tindakan yang tidak keliru..., padahal yang terjadi adalah anak yang dikorbankan akan dipotong anggota badannya atau kehilangan nyawa," kata Kagoya.

Ia mengaku tidak memiliki data statistik resmi, karena praktik ini dilakukan secara diam-diam. Namun laporan dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan setidaknya ada 120 kasus tumbal manusia antara 2012 hingga 2018.

"Pada 2020, polisi mengatakan mereka menangani 238 kasus penculikan anak. Diperkirakan anak-anak ini menjadi korban dari kasus persembahan manusia," kata Kagoya.

Ia berharap pengesahan undang-undang akan mengirim pesan yang kuat bahwa mengorbankan anak adalah praktik yang jelas-jelas tak bisa diterima.

Salah satu kasus persembahan manusia sebagai tumbal pesugihan yang menarik perhatian luas di Uganda terjadi pada 2008.

Laporan media setempat menyebutkan seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun ditemukan tanpa kepala maupun anggota badan di satu rawa.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang pengusaha dinyatakan bersalah membunuh bocah ini dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Investigasi BBC pada 2011 menemukan seorang dukun di Uganda yang mengaku mengatur persembahan berupa darah dan anggota badan anak-anak "untuk dimakan para arwah".




(fem/ddn)

Hide Ads