Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Minggu, 09 Mei 2021 07:00 WIB

TRAVEL NEWS

Bukan SKIM, Ini Syarat Masuk Tangsel

tim detikcom
detikTravel
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (Dok. Dinkominfo Tangsel)
Foto: Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (Dok. Dinkominfo Tangsel)
Jakarta -

Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melarang warga dari wilayah aglomerasi Jabodetabek untuk masuk Tangsel. Syaratnya, cuma perlu membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Ya, kan jadi mudik lokal juga dilarang. Cuma, kan pasti nanti dampaknya akan terjadi dialog panjang antara petugas dengan pemudiknya. Karena kalau lokal gitu kan kalau dari sisi. Kita sih di Tangsel asal surat keterangan Covid-nya deh mereka bawa," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/5/2021).

"Nggak apa-apa, nggak masalah (warga Tangsel mudik lokal). Sepanjang mereka itu tadi, kalau mereka dari luar kota ya bawalah surat keterangan Covid. Mereka sebaiknya di swab dulu di tempat asalnya. Tapi kalau dari Tangsel ke Tangsel sendiri ya nggak masalah lah. Biasanya kan gitu," tuturnya.

Lagipula, Benyamin menimbang wilayah Tangsel bukanlah pusat tujuan mudik. Justru dia khawatir pada potensi Covid-19 usai lebaran, sebab banyak warga Tangsel yang masuk dari luar.

"Kebetulan beruntungnya adalah Tangsel ini bukan kota tujuan mudik. Justru banyak orang Tangsel yang keluar dari Tangsel. Kan pengalaman lebaran yang sudah-sudah gitu," ujarnya.

"Kita justru fokus, setelah lebaran ini mereka kembali ke Tangsel. Nah ini yang jadi fokus perhatian saya," Benyamin menambahkan.

Pemkot Tangsel juga tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari luar. Meski demikian, dia menegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel tetap melayani warga Tangsel yang ingin mudik.

"Iya. Kita memang tidak memberlakukan SIKM. Tapi kalau orang Tangsel misalnya mau keluar Tangsel mau mudik, membutuhkan SIKM, ya kita layani. Silakan hubungi Dinkes," kata Benyamin.

Ya, pemerintah juga melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan COVID-19.

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5).

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.



Simak Video "Polri: 70% Masyarakat Ingin Mudik saat Libur Nataru!"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA