Tempat Wisata di Solo Boleh Buka, tapi Kunjungan Dibatasi Hanya 2 Jam

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tempat Wisata di Solo Boleh Buka, tapi Kunjungan Dibatasi Hanya 2 Jam

Ari Purnomo - detikTravel
Selasa, 11 Mei 2021 16:55 WIB
Pemkot Solo mengizinkan pembukaan tempat wisata selama larangan mudik 6-17 Mei. Akan tetapi, operasional tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) termasuk pembatasan jam kunjungan wisatawan.
Foto:Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (Ari Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kota (Pemkot) Solo mengizinkan pembukaan tempat wisata selama larangan mudik 6-17 Mei. Akan tetapi, operasional tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) termasuk pembatasan jam kunjungan wisatawan.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, tempat wisata akan tetap buka seperti biasa. Namun, ada pembatasan yang diberlakukan untuk pengunjung.

"Saat libur Lebaran tempat wisata tetap buka, Jurug, Balaikambang tetap buka. Kita batasi semuanya," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Selasa (11/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan yang dilakukan tidak hanya pada jumlah pengunjung yang datang saja, tetapi juga jam kunjungan juga akan dilakukan pembatasan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

ADVERTISEMENT

"Misalkan di Balaikambang masuk dibatasi dua jam keluar kami semprot, keluar lagi begitu terus. Jadi hanya dua jam saja," kata Gibran.

Kemudian untuk pengunjung yang diperbolehkan masuk juga ada kriteria khusus. Terutama anak-anak di bawah 5 tahun dilarang untuk masuk.

"Pengunjungnya dibatasi anak-anak tidak bisa, lima tahun tidak bisa di bawah lima tahun tidak diperbolehkan masuk," ungkapnya.

Seperti diketahui, tempat wisata di wilayah Solo hanya diperuntukkan bagi masyarakat sekitar. Pemudik atau warga dari luar Solo tidak diperbolehkan untuk berkunjung ke tempat wisata di Solo.

"Yang warga lokal saja, yang dari luar Solo nggak usah," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo sebelumnya, Jumat (7/5/2021).

Gibran mengingatkan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperbolehkan hanya untuk keperluan mendesak. Dia menyebut wisata adalah salah satu tujuan yang dilarang.

"Kalau SIKM khusus yang tujuan urgen, bukan untuk wisata. Dikeluarkan jika ada yang meninggal, melahirkan, perjalanan dinas yang mendadak, yang urgensi. Bukan untuk piknik," ujar dia.




(elk/elk)

Hide Ads