Usai Teken SE Longgarkan Wisatawan, Kini Gibran Batasi Cuma Solo Raya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Usai Teken SE Longgarkan Wisatawan, Kini Gibran Batasi Cuma Solo Raya

Bayu Ardi Isnanto - detikTravel
Jumat, 07 Mei 2021 15:34 WIB
Solo -

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/1309 tertanggal 3 Mei 2021, Gibran Rakabuming Raka memberi kelonggaran wisatawan untuk masuk ke Kota Bengawan. Namun kini dia membatasi pariwisata hanya diperbolehkan untuk warga Solo Raya.

"Yang warga lokal saja, yang dari luar Solo nggak usah," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Jumat (7/5/2021).

Gibran mengingatkan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diperbolehkan hanya untuk keperluan mendesak. Dia menyebut wisata adalah salah satu tujuan yang dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Kalau SIKM khusus yang tujuan urgen, bukan untuk wisata. Dikeluarkan jika ada yang meninggal, melahirkan, perjalanan dinas yang mendadak, yang urgensi. Bukan untuk piknik," ujar dia.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga mengatakan objek-objek wisata di Solo tetap dibuka di masa larangan mudik. Namun pengelola tetap memberlakukan pembatasan kapasitas.

"Misal ke Balekambang, Jurug yang datang orang Solo aja, bukan orang Jakarta, luar Jawa. ke sini pakai SIKM untuk piknik nggak boleh," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani, membenarkan aturan tersebut. Namun pendatang harus membawa sejumlah dokumen untuk bisa lolos skrining.

"Rapopo (tidak apa-apa), boleh. Tapi harus lewat skrining itu, SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) itu harus bawa," kata Ahyani di Balai Kota Solo, Rabu (5/5/2021).

Selain itu, pendatang harus menunjukkan surat hasil swab PCR maupun antigen. Wisatawan hanya boleh tinggal sementara di penginapan, seperti hotel, losmen hingga guest house.

"Hotel-hotel kami minta untuk menerapkan itu (pemeriksaan hasil swab)," ujarnya.

Adapun aturan tersebut dapat dilihat pada poin 8aa yang isinya:

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dengan tujuan wisata dan menginap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di Kota Surakarta, wajib menenuhi ketentuan sebagai berikut :


1) Menginap di hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya;
2) Setiap individu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta;
3) Setiap individu membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel / losmen/ guest housel sebutan lainnya.

(elk/elk)

Hide Ads