Dinas Pariwisata Sleman Tutup Destinasi Wisata Saat Idulfitri

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Dinas Pariwisata Sleman Tutup Destinasi Wisata Saat Idulfitri

Jauh Hari Wawan S - detikTravel
Rabu, 12 Mei 2021 11:45 WIB
Kaliurang di Sleman, DI Yogyakarta.
Kaliurang, Sleman (Jauh Hari Wawan S/detikTravel)
Sleman -

Dinas Pariwisata Sleman menutup beberapa destinasi wisata yang dikelola. Penutupan itu berlaku saat libur Idulfitri.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suci Iriani Sinuraya memaparkan destinasi wisata yang dikelola Dinas Pariwisata Sleman seperti Tlogoputri, Gardu Pandang, dan destinasi candi yaitu Candi Ijo, Candi Sambisari dan Candi Banyunibo akan tutup.

"Penutupan dilakukan pada hari pertama lebaran, yakni Kamis 13 Mei 2021 dan dibuka kembali pada Jumat 14 Mei 2021," kata Suci kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya destinasi wisata, Dinas Pariwisata Sleman juga meniadakan beberapa even tahunan. Menurut Suci, hal itu mengacu kepada kebijakan pimpinan dengan memperhatikan angka sebaran COVID-19 di DIY yang relatif masih tinggi dan dinamika arus mudik.

Selain itu, peniadaan even ini untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman.

ADVERTISEMENT

"Disampaikan bahwa Festival Lampion di Gardu Pandang ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan evaluasi lebih lanjut yang akan dilaksanakan setelah libur panjang Idul Fitri," jelasnya.

Lebih lanjut, libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1422H yang dimulai pada 12 Mei-16 Mei 2021 mendatang mendapat perhatian penting dari Dinas Pariwisata Sleman.

Suci mengimbau kepada pelaku pariwisata di Sleman agar bisa memastikan operasional berjalan baik dan dapat konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sebelum, saat, dan sesudah hari raya kami terus melakukan monitoring terkait pelaksanaan SOP protokol kesehatan baik ke destinasi maupun usaha jasa pariwisata," tegasnya.

Suci juga mengingatkan pada seluruh pelaku pariwisata untuk memperhatikan dan melaksanakan SE Bupati Sleman No. 556/341 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa Libur Lebaran 1422 H.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes yang ketat, pembatasan pengunjung maksimal 50 persen, kegiatan sosial budaya berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 25 persen dari daya tampung.

Fasilitas umum/tempat wisata yang berada di daerah dengan zona Oranye atau Merah berbasis data tingkat padukuhan, tidak diperbolehkan beroperasional.




(rdy/rdy)

Hide Ads