Mudik lokal di wilayah aglomerasi yang sebelumnya masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat, kini sudah diputuskan oleh pemerintah.
Untuk diketahui sebelumnya, menurut KBBI Kemdikbud, aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Pernyataan tegas dari pemerintah terkait dengan pelarangan mudik lokal ini disampaikan melalui siaran pers Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 di Kantor Presiden, pada hari Kamis (06/05/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," tegas Wiku.
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 tersebut menyebutkan bahwa mudik lokal dilarang demi mencegah dengan maksimal transmisi virus secara fisik dari satu orang ke orang lain.
"Namun, kegiatan non mudik dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi kelancaran kegiatan sosial/ekonomi daerah," tambah Wiku.
Adapun daftar wilayah aglomerasi yang melarang mudik lokal adalah sebagai berikut:
- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
- Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros
- Sumatera Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
- Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
- Jawa Tengah: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
- Yogyakarta raya: Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul
- Solo raya: Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
Wiku juga mengatakan bahwa total ada 30 provinsi yang ikut serta dalam (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) PPKM mikro pada periode 4 hingga 17 Mei 2021 dan terdapat 18.802 posko.
Adapun Wiku juga menjelaskan beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak membawa bukti negatif hasil tes COVID-19 maupun Surat Izin Pelaku Perjalanan, yaitu:
1. Penahanan kendaraan selama masa pelarangan mudik oleh Polri bagi kendaraan berpelat hitam/travel gelap
2. Penyitaan kendaraan
3. Denda
4. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar peraturan arus transportasi Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
5. Penumpang akan dikembalikan
Selain terkait larangan mudik, Wiku juga memberi pernyataan tambahan bahwa Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama pada Bulan Puasa Ramadhan dan Larangan Open House Idul FItri 1442 H Tahun 2021. Dalam SE tersebut, Mendagri meminta seluruh ASN di daerah untuk tidak melakukan open house dalam rangka Idul Fitri.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol