Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Tanggal 18 Mei hingga 24 Mei Mendatang

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Tanggal 18 Mei hingga 24 Mei Mendatang

Novia Aisyah - detikTravel
Selasa, 18 Mei 2021 11:03 WIB
Sejumlah penumpang hilir mudik beraktivitas di Terminal Pulogebang, Jakarta. Mereka manfaatkan momen libur nataru untuk melakukan perjalanan ke luar kota.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Syarat perjalanan ke luar kota untuk waktu seminggu ke depan tetap diperlukan mengingat adanya masa pengetatan syarat perjalanan.

Jika pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei kemarin diberlakukan pelarangan perjalanan, maka pada masa seminggu ke depan, tepatnya mulai 18 Mei hingga 24 Mei, perjalanan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan wajib.

Hal ini berdasarkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 21 April lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adendum tersebut menerangkan bahwa tanggal 18 Mei hingga 24 Mei ke depan adalah masa H+7 peniadaan mudik.

"Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.

ADVERTISEMENT

Lalu, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan oleh BNPB beberapa waktu lalu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan mekanisme yang berlaku dari tanggal 18 hingga 24 Mei atau masa pasca peniadaan mudik.

"Tanggal 18 - 24 Mei, adalah masa pengetatan syarat perjalanan sehingga anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi, harus bisa mengikuti ketentuan," ujar Adita.

Sebagai syarat wajib, ketentuan yang dimaksud oleh Adita adalah dokumen yang menyebutkan negatif COVID-19.

"Dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut," tambah Adita.

"Oleh karena kepada seluruh anggota masyarakat mohon juga tetap dibatasi perjalanannya, dan jika memang terpaksa melakukan perjalanan perlu diingatkan lagi perlu harus disiapkan dokumen negatif COVID-19, dan tentunya surat keterangan, baik surat keterangan karena tugas, maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya pribadi," jelas Adita.

Sebagai pengingat, syarat perjalanan ke luar kota ini berlaku untuk semua moda trasnsportasi, baik itu darat, laut, maupun udara.






(lus/lus)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
Mudik Dilarang, Tempat Wisata Buka Terus
104 Konten
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Namun meski demikian, tempat wisata di seluruh nusantara masih boleh beroperasi.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads