Amerika Serikat (AS) kembali membuka penerbangan dengan protokol kesehatan. Kalau penumpang berani melanggar, dendanya berkali-kali lipat dari harga tiket pesawat.
Salah satu contoh penindakan pelanggaran diungkapkan Administrasi Penerbangan Federal (FAA). Mereka telah mendenda penumpang sebesar USD 10.500 (sekitar Rp 150 juta) karena tidak mengenakan masker wajah meskipun ada permintaan berulang dari pramugari.
Dalam kasus lain, regulator memerintahkan denda USD 9.000 (sekitar Rp 129 juta) pada penumpang yang membanting kompartemen bagasi sambil meneriakkan kata-kata kotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda tersebut menyusul pernyataan FAA pada Januari yang mengumumkan adanya peningkatan perilaku nakal para penumpang. Mereka umumnya enggan mengenakan masker.
"Kami mengalami peningkatan besar dalam jumlah situasi penumpang yang sulit diatur selama beberapa bulan terakhir," kata Administrator FAA Steve Dickson.
Di bawah kebijakan kepatuhan dan penegakan FAA yang ditingkatkan, denda bisa mencapai USD 35.000. Bahkan, perilaku terburuk bisa dijatuhi hukuman penjara.
FAA bekerja sangat erat dengan maskapai penerbangan dan serikat pekerja yang mewakili pekerja maskapai sehingga mereka dapat mengendalikan pelanggaran tersebut.
Hingga pekan ini, badan tersebut telah menerima sekitar 1.300 pengaduan tentang penumpang yang nakal sejak Februari. Selain itu mereka juga menemukan potensi pelanggaran sekitar 260 kasus.
FAA sejauh ini telah memberikan 20 tindakan formal dan sedang mempersiapkan kasus penegakan hukum tambahan. Pada 2019, badan tersebut resmi membuka 142 kasus yang melibatkan penumpang nakal.
Sebagian besar denda melibatkan pelanggan yang menolak memakai masker. Sara Nelson, presiden Asosiasi Pramugari, memuji langkah FAA, menggambarkan persyaratan masker sebagai hal yang masuk akal.
"Pesawat kami adalah mikrokosmos, konflik yang muncul dalam kehidupan publik selalu muncul di kabin," kata Nelson.
"Tapi sejak hari pertama pelatihan, kami diajarkan bahwa kami harus meninggalkan perbedaan, politik dan lainnya, di pintu bandara," katanya.
"Dalam hal terbang dengan aman di udara, tidak ada ruang untuk perselisihan," ia melanjutkan.
Hukuman baru-baru ini termasuk denda USD 32.750 (Rp 470 juta) bagi seorang penumpang ke New York dari Republik Dominika yang menolak untuk memakai masker di pesawat, melemparkan botol alkohol kosong ke udara, meneriaki anggota awak dan menangkap pramugari. Akibatnya, penerbangan tersebut kembali ke Republik Dominika, kata FAA.
(pin/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?