Pemerintah Arab Saudi mulai membuka pintu bagi 60 ribu warganya yang telah divaksin untuk melakukan ritual haji.
"Tahun ini, kegiatan haji akan dibuka untuk warga Arab Saudi dan penghuni Kerajaan Arab Saudi, terbatas untuk 60.000 jamaah," ujar Menteri urusan Haji Arab Saudi seperti dikutip detikTravel dari media Saudi Press Agency, Minggu (13/6/2021).
Kegiatan keagamaan Muslim terbesar di dunia itu kabarnya akan mulai dibuka kembali mulai Juli mendatang. Itu pun dibatasi untuk traveler yang telah divaksin di antara umur 18-65 tahun saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Haji Hanya untuk Mereka yang di Arab Saudi |
Dengan catatan, para jamaah tak boleh mengidap penyakit kronis. Para jamaah pun juga diminta untuk mendaftar secara online. Tahun lalu, tercatat hanya ada sekitar 10 ribu jamaah yang melakukan kegiatan haji.
Khalifa Shahee Al-Marar selaku Mendagri Uni Emirat Arab mengatakan, bahwa negaranya menyambut keputusan Kerajaan Arab Saudi dan mendukung segala prokes untuk menahan laju COVID-19 di kalangan jamaah haji.
"Pendekatan scientific Kerajaan Arab Saudi menjadi faktor kunci dalam mendukung pengawasan kesehatan sekaligus menyambut tantangan dan imbas dari pandemi," ujar Al-Marar.
Senada dengan Al Marar, Menteri Hukum Islam berdarah Bahrain Sheikh Khalid bin Ali Al-Khalifa menyebut kalau keputusan itu sejalan dengan pengadaan kembali ritual Haji dan hukum syariah.
Dukungan juga diberikan oleh Muslim World League (MWL) dalam pernyataan resminya, bahwa semua orang di bawah instansinya mendukung kebijakan dan prosedur ketat yang dibuat Arab Saudi untuk mengkonfrontasi mutasi baru virus itu.
Tak hanya itu, Sekjen Hubungan Kerja Sama Organisasi Muslim Dr.Yousef bin Ahmed Al-Othaimeen juga mendukung langkah Arab Saudi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
Baca juga: Arab Saudi Perpanjang Visa Ekspatriat |
Berkaca dari penyelenggaraan haji tahun 2020 lalu yang diadakan terbatas dan sarat prokes, Al-Othaimeen menyebut kalau langkah Pemerintah Arab Saudi sudah tepat.
Namun, jamaah haji di luar Arab Saudi masih belum diperbolehkan untuk melakukan ritual keagamaan tersebut. Alasannya adalah demi menekan kurva dan menyelenggarakan kegiatan yang lebih aman.
Kata Indonesia
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M demi keselamatan jemaah. Diketahui, kasus harian di Indonesia pada 26-31 Mei rata-rata masih di atas angka 5.000 kasus.
Ia menilai kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Corona virus Disease-19 (COVID-19) yang masih melanda dunia.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!