Ini Isi Intruksi Bupati Bantul Terkait Kegiatan Wisata di Masa PPKM

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Isi Intruksi Bupati Bantul Terkait Kegiatan Wisata di Masa PPKM

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Sabtu, 19 Jun 2021 14:45 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Bantul
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul -

Jumlah penderita di DI Yogyakarta dan sekitarnya terus meningkat. Pemkab Bantul pun mengeluarkan edaran untuk traveler yang ingin berwisata.

Pada 15 Juni 2021 kemarin, Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Bantul Nomor 15/INSTR/2021 tentang perpanjangan ke-9 PPKM mikro untuk pengendalian penyebaran COVID-19 yang ditandatangani Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

Dilihat detikTravel dalam edarannya, Jumat (18/6/2021), Pemkab Bantul mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wisata. Salah satunya terkait imbauan penutupan objek wisata di bawah Pemkab Klaten pada akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pengunjung tempat wisata di Batul juga dibatasi hingga 50% atau setengah dari kapasitas normal. Selain itu, penyelenggara atau pengelola tempat wisata wajib untuk melakukan pemantauan untuk mencegah kerumunan.

Tak hanya itu, pengelola tempat wisata juga diwajibkan membentuk Satgas COVID-19 untuk nantinya melaporkan ke Panewu setempat. Jam buka pun turut dibatasi, yakni hanya dari pukul 05:00-20:00 WIB.

ADVERTISEMENT

Fasilitas umum juga terkena imbas Instruksi Bupati, di mana pembatasan kapasitas 50% juga berlaku. Pusat kuliner seperti kafe dan restoran juga dibatasi hanya hingga pukul 21:00 WIB untuk dine-in.

Sedangkan untuk take away atau bawa pulang, restoran diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 WIB. Berlaku juga untuk pedagang kaki lima.

Hanya saja, kegiatan dengan masa besar seperti pentas seni, dangdutan dan lainnya tak boleh diadakan atau ditiadakan seiring dengan berlakunya Instruksi Bupati.




(rdy/rdy)

Hide Ads