Imbas PPKM Mikro yang Diperkuat untuk Sektor Pariwisata di DKI Jakarta

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 21 Jun 2021 16:11 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Melonjaknya COVID-19 membuat Disparekraf DKI Jakarta kembali mengetatkan sektor pariwisata untuk beberapa waktu ke depan. Ini update terbarunya.

Berkaca pada kenaikan jumlah COVID-19 terkini di Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.⁣

Dilihat detikTravel, Senin (21/6/2021), Surat Keputusan tersebut berisikan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 15 - 28 Juni 2021.⁣

Sektor restoran

Kegiatan usaha rumah makan /restoran /bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan pembatasan

1. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter.

2. Kapasitas maksimal pengunjung 50%.

3. Dine-in sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Dapat melayani Take away Delivery Service sesuai jam
operasional (24 Jam).



Kawasan Pariwisata

1. Maksimal kapasitas 50%.

2. Jam operasional dibatasi 05.00 - 21.00 WIB.

Galeri dan Museum

1. Maksimal kapasitas 50%.

2. Jam operasional dibatasi 08.00-16.00 WIB.

SK itu ditandatangani langsung oleh Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Adapun, Presiden Jokowi melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberlakukan penguatan PPKM Mikro yang akan mulai diterapkan Selasa besok (22/6).

Selanjutnya: Isi penguatan PPKM Mikro




(rdy/ddn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork