Jakarta -
Melonjaknya COVID-19 membuat Disparekraf DKI Jakarta kembali mengetatkan sektor pariwisata untuk beberapa waktu ke depan. Ini update terbarunya.
Berkaca pada kenaikan jumlah COVID-19 terkini di Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.β£
Dilihat detikTravel, Senin (21/6/2021), Surat Keputusan tersebut berisikan ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa PSBB pada tanggal 15 - 28 Juni 2021.β£
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sektor restoran
Kegiatan usaha rumah makan /restoran /bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan pembatasan
1. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter.
2. Kapasitas maksimal pengunjung 50%.
3. Dine-in sampai dengan pukul 21.00 WIB.
4. Dapat melayani Take away Delivery Service sesuai jam
operasional (24 Jam).
[Gambas:Instagram]
Kawasan Pariwisata
1. Maksimal kapasitas 50%.
2. Jam operasional dibatasi 05.00 - 21.00 WIB.
Galeri dan Museum
1. Maksimal kapasitas 50%.
2. Jam operasional dibatasi 08.00-16.00 WIB.
SK itu ditandatangani langsung oleh Plt Kadisparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya pada 15 Juni 2021 dan berlaku hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Adapun, Presiden Jokowi melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberlakukan penguatan PPKM Mikro yang akan mulai diterapkan Selasa besok (22/6).
Selanjutnya: Isi penguatan PPKM Mikro
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan mulai besok, 22 Juni hingga 5 Juli mendatang untuk menekan COVID-19.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6/2021).
Penguatan PPKM Mikro itu nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Salah satu yang diatur adalah soal operasional tempat usaha, khususnya restoran maupun warung makan. Airlangga mengatakan dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen.
"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," tuturnya.
Kemudian, untuk layanan pesan-antar, mengikuti jam operasional tempat makan. Layanan pesan-antar maksimal pukul 20.00 WIB.
"Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga.
Pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Airlangga mengatakan kapasitas pengunjung juga paling banyak 25 persen dari kapasitas.
"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," ujar dia.
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol