Imbas PPKM Mikro Diperkuat, Mall Ditutup Pukul 20.00

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imbas PPKM Mikro Diperkuat, Mall Ditutup Pukul 20.00

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 22 Jun 2021 13:57 WIB
Pembatasan mobilitas warga di beberapa ruas jalan Ibu Kota kembali dilakukan. Hal itu guna menekan angka kasus positif Corona yang kembali melonjak. Begini potretnya.
Potret Pembatasan Mobilitas di Ibu Kota Jakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta No. 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.⁣Surat Keputusan (SK) tersebut berisi ketentuan kegiatan usaha pariwisata yang beroperasi pada masa PPKM Mikro pada 15-28 Juni 2021.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf), Gumilar Ekalaya pada 15 Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sektor Restoran

Usaha rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan pembatasan berikut:

ADVERTISEMENT

1. Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter.

2. Kapasitas maksimal pengunjung 50%.

3. Dine-in sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Dapat melayani Take away Delivery Service sesuai jam
operasional (24 Jam).


Kawasan Pariwisata

1. Maksimal kapasitas 50%.

2. Jam operasional dibatasi 05.00 - 21.00 WIB.

Galeri dan Museum

1. Maksimal kapasitas 50%.

2. Jam operasional dibatasi 08.00-16.00 WIB.

Adapun Presiden Jokowi melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto memberlakukan penguatan PPKM Mikro yang mulai diterapkan hari ini, Selasa 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2 minggu ke depan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam jumpa pers virtual, Senin (21/6/2021).

Soal operasional tempat usaha, khususnya restoran ataupun warung makan dalam PPKM Mikro yang diperkuat, Airlangga menuturkan dine in atau makan di tempat kapasitas maksimalnya hanya 25 persen.

"Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," tuturnya.

Sedangkan layanan pesan antar dibatasi maksimal hingga pukul 20.00.

"Layanan pesan-antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," kata Airlangga.

Untuk pasar hingga pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Menurut Airlangga, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mall ataupun pasar dan pusat perdagangan jam operasional maksimal sampai jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas," ujar dia.




(elk/elk)

Hide Ads