Akibat kasus Corona meningkat, pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini berdampak pada operasional tempat wisata.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Menurut Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya untuk mendukung SK Gubernur dan untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol seperti Pantai, Dunia Fantasi, Sea World Ancol, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark dan Pasar Seni akan ditutup sementara mulai 24 Juni 2021 hingga pemberhentian lebih lanjut.
Namun untuk pelayanan hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Taman Margasatwa Ragunan sudah menutup pintunya sementara untuk wisatawan. Kebijakan diambil setelah ada penguatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
"Untuk penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan vaksinasi COVID-19, untuk sementara Taman Margasatwa Ragunan tutup sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis pengelola Ragunan seperti dilihat detikcom di laman Instagram resminya, Selasa (22/6/2021).
Sebelumnya aturan penutupan tempat wisata di DKI tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 tahun 2021. SK itu ditandatangani Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 22 Juni 2021.
Aturan ini berlaku sejak 22 Juni-5 Juli 2021 sesuai dengan perpanjangan PPKM Mikro Jakarta. Selain tempat wisata , Pemprov DKI juga tak mengizinkan bioskop. Penutupan ini juga berlaku bagi museum, galeri dan wisata tirta.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasional," ujarnya.
(elk/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol