Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19. Apa saja isinya?
Aturan pelaksanaan sholat Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. Di antaranya, mengatur peniadaan sholat Idul Adha bagi masyarakat yang berada di zona merah dan pelarangan takbiran keliling.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat," ujarnya.
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menambahkan.
Berikut ini ketentuan edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3. Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat
4. Dalam hal Sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Halaman berikutnya ---> Pelaksanaan Qurban
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol