Ridwan Kamil Minta Pusat Tiadakan Libur Hari Raya Idul Adha

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ridwan Kamil Minta Pusat Tiadakan Libur Hari Raya Idul Adha

Tim detikcom - detikTravel
Rabu, 16 Jun 2021 17:16 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Pemprov Jabar
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut lonjakan kasus COVID-19 diindikasikan akibat mudik dan libur lebaran. Dia pun merekomendasi kepada pemerintah pusat untuk meniadakan libur Idul Adha untuk menekan penyebaran virus Corona.

Kang Emil sapaannya awalnya menyebut PPKM Mikro di Jabar sudah berhasil hingga salat Id. Angka keterisian rumah sakit bahkan saat itu hanya 29 persen.

"Tiba-tiba lompatannya hanya dalam dua Minggu sebulan ini melompat ke 75 persen, jadi kalau tadi di Bandung Raya 84 persen, sementara Jabar adalah 75 persen, itu juga sama sudah melewati batas kritis 70 persen," ujar Emil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kang Emil, hal itu dipicu oleh mudik dan libur panjang lebaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat tak membuka libur panjang lagi saat momen Idul Adha.

"Oleh karena itu, pemerintah provinsi Jabar merekomendasi kepada pemerintah pusat mohon tidak ada libur panjang berikutnya selama Idul Adha," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga peribadahan Idul Adha kami mohon diberi juklak seusai syariat yang wajibnya saja tapi tidak liburnya dan tidak mudiknya karena terbukti libur mudik idul Fitri betul-betul destruktif dalam keterkendalian yang sudah sangat baik selama PPKM Mikro," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Ridwan Kamil menetapkan Bandung Raya siaga satu. Pasalnya terjadi lonjakan berdasarkan tingkat keterisian rumah sakit.

Dari laporan yang diterima, tingkat keterisian rumah sakit di Bandung Raya mencapai 84,19 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari standar WHO.

Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Selasa, 20 Juli mendatang. Dalam aturan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, masyarakat diberi jatah 1 hari libur Idul Adha.

Selanjutnya Hari Libur 2021

Travelers hari ini sudah memasuki bulan Juni 2021. Di bulan Juni, ada satu hari libur Nasional, yakni Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2021.
Keputusan libur dan cuti bersama tahun 2021 ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri Cuti Bersama 2021 pada Senin 22 Februari 2021 lalu.

Baca juga: 1 Juni Tanggal Merah, Ini Alasan Hari Lahir Pancasila Jadi Libur Nasional
Dalam keputusan itu, pemerintah memotong cuti bersama sebanyak 5 hari. Semula cuti bersama ada 7 hari akhirnya dipangkas menjadi 2 hari.


Berikut daftar hari libur tahun 2021:
A. Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal


B. Cuti bersama 2021

1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Pemangkasan cuti ini tertuang dalam SKB 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Daftar Cuti bersama yang dihapus

1. Cuti bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad tanggal 12 Maret 2021

2. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tanggal 17, 18 dan 19 Mei 2021

3. Cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021

Pemangkasan cuti dan libur bersama ini bertujuan untuk menekan kasus Corona (COVID-19).



Simak Video "Video: Kurban Online Memang Bisa? Ini Hukum dalam Islam"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads