Pemerintah memutuskan untuk merevisi hari libur dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan meningkatnya kasus Covid-19 yang terus terjadi.
Pernyataan revisi libur nasional tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam acara jumpa pers, Jumat (18/6/2021). Keputusan itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas antar kementerian.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ujar Muhadjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada tiga poin terkait libur Idul Adha
Berikut poin keputusan lengkapnya:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sementara itu, libur Hari Raya Idul Adha tetap pada tanggal 20 Juli 2021.
Sebagai informasi, kasus harian Corona di Indonesia kembali melonjak. Pada hari kemarin, kasus baru bertambah 12.624.
Sedangkan pasien sembuh dari Corona bertambah 7.350 orang, dan pasien Corona meninggal dunia bertambah 277 orang.
Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 1.950.276 kasus. Untuk pasien sembuh dari Corona mencapai 1.771.220 orang. Sedangkan total pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 53.753 orang.
(wsw/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!