Pemerintah Hong Kong resmi melarang seluruh penerbangan penumpang dari Indonesia ke negaranya mulai 25 Juni. Ini terkait langkah pencegahan COVID-19.
Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (24/6/2021) pemerintah Hong Kong menilai kedatangan penumpang dari Indonesia ini memiliki risiko penularan COVID-19 yang sangat tinggi. Keputusan diambil dengan melihat kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia telah melewati ambang batas yang ditetapkan pusat keuangan global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Hong Kong merupakan negara yang menjadi tempat mencari nafkah bagi para tenaga kerja asing. Indonesia dan Filipina menjadi dua negara penyumbang tenaga kerja terbesar di Hong Kong.
Selain Indonesia, Hong Kong juga melarang kedatangan pelancong dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. Sebabnya adalah ditemukan 5 atau lebih penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 pada saat sampai di Hong Kong. Di samping itu, mereka juga menemukan 10 atau lebih penumpang yang positif COVID-19 ketika menjalani masa karantina.
Saat ini, Hong Kong mencatat ada lebih dari 11.800 kasus COVID-19 di negaranya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 210 orang meninggal. Meski terbilang telah mampu mengendalikan penularan COVID-19 di negaranya, Hong Kong masih harus bergulat dengan virus Corona impor dari negara lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa otoritas Hong Kong melarang maskapai Garuda Indonesia masuk ke negaranya mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tindakan ini diambil karena ditemukan 4 penumpang positif COVID-19 dalam penerbangan Jakarta-Hong Kong.
Selanjutnya: Penjelasan Kemlu
Sementara itu Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk). Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis Kemlu.
Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini. Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799," tutup Kemlu.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!