Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali memberlakukan penutupan akses lokasi wisata untuk wisatawan dari luar daerah, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 556/4147-Dispar/2021.
Surat yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami itu berlaku sejak tanggal 21 Juni lalu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Guna menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Sukabumi, maka seluruh destinasi wisata di wwilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar Wilayah Kabupaten Sukabumi terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," kata Marwan dalam.surat edaran tersebut seperti dikutip detikcom, Sabtu (26/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan surat edaran penutupan destinasi pariwisata itu berlaku untuk wisatawan dari luar Kabupaten Sukabumi. Untuk warga lokal masih diperbolehkan selama tidak lebih dari 30 persen.
"Iya, benar ditutup sesuai dengan surat edaran itu wisatawan dari luar daerah dilarang berwisata ke Sukabumi, tetapi untuk warga lokal tidak ditutup dan harus tetap terapkan protokol kesehatan COVID-19 dan tidak lebih dari 30 persen," kata Usman.
Usman kembali menegaskan, penutupan destinasi wisata untuk luar daerah Sukabumi itu untuk menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Maka seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi, mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," tegasnya.
Usman juga mengimbau kepada wisatawan lokal yang tengah berwisata atau berkunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ia mengaku penyebaran informasi tersebut hanya melalui media sosial.
"Intinya wisatawan yang dari luar Sukabumi selama PPKM berlangsung dilarang datang atau berkunjung, apalagi dari luar daerah yang masuk zona merah," pungkas dia.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!