Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat resmi diterapkan mulai lusa depan. Aturan ini juga berimbas langsung bagi maskapai, tak terkecuali Garuda Indonesia.
Garuda Indonesia selaku maskapai plat merah akan memonitor penerapan aturan terbaru itu. Dirut Irfan Setiaputra menyiratkan pihaknya tak mengambil pusing akan aturan terbaru ini.
Ke depan, tiap penumpang pesawat diwajibkan membawa surat PCR sebagai syarat terbang. Tak hanya itu, bagi traveler yang bepergian juga diwajibkan membawa surat keterangan vaksin, minimal tahap pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sudah biasa dengan aturan seperti itu. Itu syarat penumpang," kata Irfan dalam pesan pada detikTravel, Kamis (1/7/2021).
Lalu bagaimana bila ada penurunan? Apa yang akan dilakukan Garuda Indonesia?
"Kita monitor," cetus Irfan singkat.
Terkait aturan baru yang mewajibkan surat PCR dan vaksin, Garuda Indonesia tak mengurusi hal tersebut. Karena, sudah ada pihak otoritas kesehatan bandara yang melakukan pengecekan.
"Aturannya baru, proses pengecekan surat vaksin dan surat PCR kan di otoritas kesehatan bandara," kata Irfan.
"Kalau udah oke baru bisa check in," pungkas dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli sampai 20 Juli. Travelers yang ke luar kota menggunakan moda transportasi pesawat, bus dan kereta api wajib bawa kartu vaksinasi.
Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) terus dikuatkan. Perjalanan ke luar kota diperketat.
"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)," demikian isi dokumen tersebut.
Selain itu, masyarakat harus membawa hasil PCR H-2 untuk transportasi pesawat. Kemudian antigen H-1 bisa dibawa untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Dalam penerapan PPKM darurat ini, pemerintah meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat dilarang menggunakan face shield tanpa masker.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol