Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup Besok, Traveler Majukan Jadwal Perjalanan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Pintu Keluar-Masuk Jakarta Ditutup Besok, Traveler Majukan Jadwal Perjalanan

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 02 Jul 2021 19:09 WIB
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB di 10 titik di Kota Jakarta  diantaranya Jalan Cikini Raya, kawasan Jalan Sabang, kawasan BKT, kawasan Kemang, PIK 2, kawasan Kota Tua dan Bulungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai diterapkan besok 3 Juli 2021. Aparat akan menutup pintu masuk ke Jakarta mulai tengah malam nanti.

Traveler pun ada yang menyiasati aturan PPKM Darurat ini dengan berangkat ke luar kota terlebih dulu sebelum aturan PPKM diterapkan. Seperti yang dilakukan Syamsul, warga Jakarta Selatan.

Syamsul tadinya akan melakukan perjalanan di akhir pekan, namun setelah ada pengumuman kebijakan PPKM Darurat kemarin, dia memutuskan untuk berangkat lebih dulu bersama keluarganya. Syamsul rencananya akan mengantar anaknya bersekolah di sebuah boarding school di Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya saya mengantisipasinya begitu, karena pastinya ada penyekatan di pintu keluar Jakarta. Dari sekolahnya juga disarankan untuk berangkat lebih dulu, jadi kami berangkat Jumat subuh agar bisa kembali ke Jakarta siang atau sorenya," ujarnya.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kebijakan penutupan Jakarta tersebut akan diterapkan mulai tengah malam nanti. Dia menegaskan melalui kebijakan itu, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19 di masa PPKM Darurat.

ADVERTISEMENT

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Berikut total 63 titik yang diawasi Polda Metro Jaya selama PPKM darurat:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama
Pembatasan Mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jati Uwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim

21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron

Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Barat
6. Kemang
7. Bulungan

Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading

Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong

Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi

Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan

Selanjutnya: 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:

Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah

Jakarta Timur
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman

Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II

Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta

Tonton video 'Ini Daftar 63 Titik Pengawasan Mobilitas Polda Metro di Masa PPKM Darurat':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(ddn/ddn)

Hide Ads