Presiden Joko Widodo telah menarik rem darurat berupa mengaktifkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali. Semua tempat publik yang menimbulkan kerumunan harus tutup.
Tapi, untuk Malioboro karena sebagai jalan umum, Pemkot Yogyakarta memastikan akan tetap membukanya.
"Malioboro untuk jalannya akan tetap buka. Toko, PKL yang tidak berjualan tertentu (sembako, makan take away) harus tutup," kata Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi, diwawancarai di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta usai rakor bersama gubernur dan bupati, Jumat (2/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heroe menegaskan, pertokoan maupun pusat perbelanjaan di Malioboro wajib tutup. Begitu pun dengan toko oleh-oleh yang tak masuk syarat tertentu juga wajib untuk tutup.
"Tapi toko-toko, PKL dan segala macam harus mematuhi ketentuan yang ada. Yang non kebutuhan sehari-hari, sesuai aturan itu, pasti tutup. Termasuk PKL dan toko oleh-oleh atau baju, tentu tutup. Kemudian yang memenuhi syarat daring, masih boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat," katanya.
Sedangkan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberi instruksi khusus untuk kawasan Malioboro selama PPKM darurat.
"Untuk sektor-sektor tertentu di Malioboro harus tutup, termasuk pedagang kaki limanya juga harus tutup," ujar Sultan di tempat yang sama.
Sultan mengatakan Pemda DIY akan mengikuti penuh Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat untuk pengendalian Covid-19.
Sebab tiga dari lima kabupaten/kota di DIY yakni Kota Yogya, Kabupaten Bantul, dan Sleman telah berada di eskalasi pandemi level 4 alias super prioritas dari PPKM darurat.
Malioboro sendiri berada di pusat Kota Yogya yang selama ini tak pernah tidur dan terus padat disambangi wisatawan berbagai daerah.
Meski tak sampai menutup kawasan itu secara total, namun berdasar ketentuan PPKM darurat menyebut bahwa tempat publik, tempat wisata, pusat belanja (mall) harus tutup.
Aktivitas kaki lima baik penjaja cinderamata, kerajinan, pakaian dan aktivitas makan minum PKL sampai restoran juga dilarang makan di tempat.
"Kalau kaki lima dan sektor yang dilarang tidak mau tutup (saat PPKM darurat), ya kami ambil tindakan (sanksi hukum)," kata Sultan.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!